Komisi A DPRD Gresik Tentukan Kelanjutan Soal Interpelasi terhadap Bupati, Selasa Mendatang

Komisi A DPRD Gresik Tentukan Kelanjutan Soal Interpelasi terhadap Bupati, Selasa Mendatang Anggota Komisi A DPRD Gresik, Suberi, SH.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kalau tidak ada aral melintang, Komisi A DPRD Gresik yang membidangi kepegawaian bakal menggelar hearing (dengar pendapat), Selasa (17/1) mendatang, dengan tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemkab Gresik terkait mutasi 1.111 pejabat yang digulirkan Bupati Sambari.

Hasil hearing tersebut nantinya akan dijadikan pijakan apakah melanjutkan persoalan tersebut hingga penggunaan hak interpelasi, atau cukup di tingkat komisi.

"Benar, Selasa (17/1), Komisi A agendakan mengundang tim Baperjakat untuk minta penjelasan mutasi 1.111 pejabat yang menimbulkan polemik," kata Anggota Komisi A DPRD Gresik, Suberi,SH kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

"Penjelasan itu mulai seputar jumlah pejabat yang terkena mutasi, pejabat yang menduduki suatu jabatan apa sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Kemudian, soal lelang jabatan dan penunjukan lima pejabat untuk menduduki jabatan baru hingga yang paling ekstrem soal penurunan jabatan dan promosi pejabat yang dianggap melanggar disiplin kepegawian. Semua nantinya akan dimintakan penjelasan ke tim Baperjakat," jelas politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.

Suberi berharap, pertemuan antara Komisi A dan tim Baperjakat tersebut bisa menyamakan persepsi, soal polemik penataan 1.111 pejabat. "Saya berharap masalah tersebut bisa klir di tingkat komisi. Dengan begitu, persoalan mutasi tersebut tidak akan berlanjut ke jenjang lebih tinggi yaitu tahapan interpelasi," harap Suberi.

Sebelumnya, Ketua tim Baperjakat yang juga Sekda Gresik, Kng Joko Sulistio Hadi kepada BANGSAONLINE menyatakan bahwa mutasi yang digulirkan Bupati Sambari Rabu (4/1) lalu sudah memenuhi prosedur.

Sebab, mutasi itu dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, soal penunjukkan lima pejabat untuk menduduki jabatan di eselon II di SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru.

Kelima pejabat baru itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gunawan Setijadi, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jairrudin, Kepala Dinas Satpol PP Darmawan, Kepala Dinas Perpustakaan Siti Jaiyaroh dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Budi Raharjo.

"Sudah kita jalankan sesuai peraturan yang ada, baik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan peraturan perundangan lain yang mengatur kepegawaian," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO