Telat Sahkan APBD 2017, Bupati dan Anggota Dewan tak Gajian selama 6 Bulan

Telat Sahkan APBD 2017, Bupati dan Anggota Dewan tak Gajian selama 6 Bulan Bupati Sumenep A. Busyro Kariem saat memberikan sambutan. foto: faisal/BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Menanggapi kepastian tidak bisa terima gaji selama 6 bulan, Bupati Sumenep A. Busyro Kariem mengaku enjoy saja. “Tidak dapat. Biarin saja. Nggak apa-apa. Bebas!” jawab Busyro kepada para wartawan saat dikonfirmasi soal gaji tersebut.

Tak bisa terima gaji selama enam bulan, menurutnya, bagian dari risiko dan konsekuensi jabatan. "Kita harus terus bersyukur. Biasa pengabdian. Kalau di pondok kan memang tidak ada gaji," tambahnya mengasosiasikan pribadinya saat ini dengan kiprahnya dahulu saat mengabdi di pondok pesantren.

Menurut bupati, meski tak menerima gaji selama enam bulan ke depan, pihaknya akan tetap bekerja seperti biasa. “Lihat saja, siang malam saya terus kerja. Tidak ada hubungannya dengan gaji. Alhamdulillah, aman,” tegasnya.

Kata dia, dua hari lalu, sebelum hasil evaluasi gubernur diterima Pemkab, sebenarnya Bupati masih optimis tak akan mendapat sanksi. Namun untuk kepastiannya, waktu itu, masih menunggu hasil evaluasi tertulis dari gubernur.

Bupati, Wakil Bupati serta seluruh anggota DPRD Sumenep tak bisa menerima hak-hak keuangan mereka (gaji) selama enam bulan karena telat mengesahkan APBD 2017. Pembahasan RAPBD Sumenep tahun ini baru mencapai kesepakatan, antara eksekutif dan legislatif, pada tanggal 29 Desember 2016 lalu.

Hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap APBD Sumenep tahun anggaran 2017 diterima oleh Pemkab pada tanggal 10 Januari 2017, bersamaan dengan turunnya hasil evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan APBD tahun anggaran 2017. Hasilnya, antara lain adalah kepastian soal Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD setempat yang tidak akan menerima gaji selama 6 bulan. (fai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO