Pura-pura Kesurupan, Pemuda Warga Ngraho Bojonegoro Perkosa Pelajar SMA di Tengah Hutan

Pura-pura Kesurupan, Pemuda Warga Ngraho Bojonegoro Perkosa Pelajar SMA di Tengah Hutan ilustrasi

Baru pada Senin (09/01/2017) pukul 15.00 WIB, korban berani mengadu ke orangtuanya kalau telah diperkosa si A di hutan. Setelah mendengar aduan putrinya, orangtua korban langung melapor ke Polsek Padangan.

"Setelah dimintai keterangan lebih lanjut dan mengetahui bahwa tempat kejadian berada di Kecamatan Tambakrejo, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambakrejo pada pukul 17.30 WIB, sesuai LP/O1/I/2017/RES.BJN/SEK Tambakrejo," jelas Muhtarom.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tambakrejo bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan visum et repertum kepada korban.

Setelah itu tim Polsek Tambakrejo melakukan penyelidikan dan disusul dengan penangkapan terlapor A di kediamannya di Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Selain pelaku, turut diamankan pula handphone jenis BlackBerry, baju kotak-kotak, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna biru.

"Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro," imbuh Muhtarom.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO