Warga Jombang Panik Biaya STNK dan BPKB Naik, 'Geruduk' Kantor Samsat

Warga Jombang Panik Biaya STNK dan BPKB Naik, Tampak halaman parkir Samsat Jombang dipenuhi kendaraan bermotor. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Terkait hal ini, Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Jombang, Ipda Sudirman mengklaim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik lewat media cetak atau elektronik. Bahkan, pihaknya juga memasang banner, spanduk, serta poster di sejumlah tempat.

“Ini saya sedang di Polda. Soal itu (perubahan) sudah kita sosialisasikan,” kata Sudirman melalui ponselnya dengan singkat kepada wartawan.

BERITA TERKAIT:

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan () dan buku pemilik kendaraan bermotor () serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017. Selian itu yang mengalami perubahan yakni soal penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas Negara (-LBN), penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas Negara (TNKB-LBN) dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sekaligus menggantikan peraturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO