Keberatan Ditolak, Ahok Tetap Yakin Mampu Menangi Pilgub Jakarta

Keberatan Ditolak, Ahok Tetap Yakin Mampu Menangi Pilgub Jakarta Ahok mengacungkan dua jarinya saat menjalani sidang ketiga kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hakim PN Jakarta Utara memutuskan menolak keberatan yang dilakukan oleh penasihat hukum Gubernur nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang putusan sela kasus penistaan agama. Keberatan ditolak, Ahok pun mempertimbangkan hal tersebut.

"Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan," kata Ahok, Selasa (27/12).

Sementara pihak penuntut umum mengaku mengapresiasi bahwa keputusan hakim menolak keberatan yang dilakukan Ahok. Sehingga pengusutan kasus ini dilanjutkan.

"Kami apresiasi atas putusan yang dibacakan, sebelum agenda persidangan sebagai mana akan dilanjutkan pemeriksaan saksi," jelas Jaksa Penuntut Umum Ali dilansir Merdeka.com.

Setelah membaca putusan sela ini, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memutuskan agenda sidang keempat dilakukan pada 3 Januari. Sidang selanjutnya pun dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian.

"Sidang ditunda. Sesuai dengan keputusan MA atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian persidangan ditunda tanggal 3 Januari di gedung Kementerian Pertanian Jalan Harsono, Jakarta Selatan," tutur dia.

Sementara itu, Ahok tetap yakin akan memenangi Pilgub DKI Jakarta. Dia meminta para pendukung dan relawan memenangkan dirinya dan Djarot Saiful Hidayat di Pilgub 2017. Meski berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok tetap optimis menang satu putaran.

"Saya harap tetap berjuang satu putaran. Kalau kita satu putaran akan mempermalukan orang-orang yang menyudutkan saya," kata Ahok dikutip dari Merdeka.com, Selasa (27/12).

Bahkan, dia meminta pendukungnya untuk tidak perlu gentar dalam melakukan kampanye. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini yakin tidak melakukan penistaan agama.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO