Uang Baru Beredar, DPR Percepat Bahas RUU Redenominasi Rp 1.000 jadi Rp 1

Uang Baru Beredar, DPR Percepat Bahas RUU Redenominasi Rp 1.000 jadi Rp 1 11 uang rupiah pecahan baru yang resmi diedarkan mulai kemarin.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - (BI) resmi mengeluarkan satu seri uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, Senin (19/12) di Gedung , Jakarta. Uang rupiah baru itu terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam.

Di uang rupiah baru itu terpampang 12 gambar pahlawan nasional. Khusus pecahan Rp 100 ribu kertas, tetap mencantumkan gambar Bapak Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta. Adapun untuk pecahan Rp 50 ribu dipilih gambar pahlawan Djuanda Kartawidjaja. Pada pecahan uang Rp 20 ribu terdapat gambar gubernur pertama Sulawesi, Sam Ratulangi.

Untuk uang pecahan Rp 10 ribu terdapat gambar Frans Kaisiepo, dan gambar Guru Besar Nahdlatul Ulama Idham Chalid di pecahan Rp 5.000. Pecahan uang kertas Rp 2.000 juga diterbitkan. Dalam uang ini terdapat gambar Mohammad Hoesni Thamrin. Adapun untuk pecahan Rp 1.000 kertas yang baru terdapat gambar Tjut Meutia.

Untuk uang rupiah pecahan logam Rp 1.000 dipilih gambar I Gusti Ketut Pudja. Pada pecahan Rp 500 terdapat gambar Letjen TNI TB Simatupang. Adapun pada pecahan Rp 200 tercantum gambar Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo. Sementara gambar Herman Johannes ada di pecahan Rp 100.

Sebelumnya, Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Andiwiana menuturkan, dasar pemilihan gambar pahlawan pada desain mata uang baru yang diluncurkan hari ini didasari oleh kebhinekaaan atau keragaman Indonesia. Karena itu, selain bergambar pahlawan, desain juga akan ditampilkan sisi keindahan dari pemandangan alam Indonesia dalam bentuk gambar.

Peluncuran mata uang baru ini digelar di Komplek dan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Agus Martowardojo.

Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menyebut, meski ada uang dengan desain baru, uang rupiah yang ada saat ini tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Apabila uang rupiah kertas dan logam yang baru tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, maka uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Arbonas dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, penerbitan uang pecahan baru belum banyak diketahui masyarakat, terutama di daerah-daerah. Beberapa warga di Surabaya dan Malang mengaku belum pernah melihatnya. Yogi salah satu karyawan sebuah hotel di Kota Wisata Batu itu mengaku baru pertama kali melihat uang pecahan tersebut.

Sumber: Tempo.co/Kompas.com

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO