Jelang Sidang Kedua, Ahok Belum Diberhentikan Kemendagri Meski Status Terdakwa

Jelang Sidang Kedua, Ahok Belum Diberhentikan Kemendagri Meski Status Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang perdana kasus penistaan agama.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (20/12) besok.

Kepastian itu sebagaimana disampaikan humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Minggu (18/12). Menurutnya, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan. Sementara dalam sidang pertama majelis hakim tidak menyebut adanya perubahan jadual.

"Majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan. Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim, itu yang dipedomi," ujarnya dikutip dari rmol.co.

Lebih lanjut, Hasoloan mengaku belum mendengar adanya perubahan resmi tempat sidang kedua Ahok.

"Saya belum dengar selain penetapan dari majelis di sidang sebelumnya, pungkasnya.

Sementara menanggapi adanya rekomendasi dari pihak kepolisian kepada pihak PN Jakarta Utara agar lokasi sidang Ahok dipindah karena faktor kapasitas, ketertiban, dan keamanan, Hasoloan menyebut hal itu tidak bisa dilaksanakan serta merta begitu saja.

"Kalau itu suatu rekomendasi, tentu akan menjadi pertimbangan penting untuk majelis hakim dalam menetapkan sidang selanjutnya," katanya.

Sementara Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) tetap konsisten mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah memasuki proses persidangan.

"Tentunya umat Islam, tak terkecuali Parmusi, konsisten mengawal kasus penistaaan agama yang dilakukan Ahok," ujar Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam usai penandatanganan Gerakan Salat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu (18/12).

Dia kembali mengatakan kalau pihaknya sangat prihatin atas munculnya kasus penistaan agama tersebut. Sebenarnya kasus Ahok itu, lanjut Usamah, setback karena kebangkitan Islam sudah wajib memajukan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin bermanfaat bagi seluruh manusia.

Di tempat sama, Ketua Lembaga Dakwah Parmusi Syuhada Bahri mengkritisi kelemahan dari mayoritas muslim Indonesia.

"Kekuatan umat Islam sesungguhnya adalah pada satu per tiga malam melalui ibadah salat Tahajud, zikir hingga subuh berjamaah di masjid atau musalla. Waktu-waktu itulah umat Islam membangun kekuatan mental," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam kasus Ahok, umat Islam saat ini dibuat seperti terlihat lemah sementara kasus Ahok yang kini dihadapi seolah-olah kuat.

Sumber: rmol.co

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO