Berkas P21, Praktisi Hukum: Penyidik harus Tangkap dan Tahan Ahok

Berkas P21, Praktisi Hukum: Penyidik harus Tangkap dan Tahan Ahok Noor Rahcmad

Dia mengatakan penahanan Ahok akan dibicarakan lebih lanjut setelah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga menolak membicarakan perihal penahanan Ahok.

Dia menyampaikan, polisi kini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan Ahok. Menurutnya, kewenangan tersebut kini ada di tangan kejaksaan.

"Itu sepenuhnya kewenangan jaksa, karena masa penuntutan. Masa penyidikan sudah klir, polisi tidak melakukan penahanan. Sekarang ada di masa penuntutan yang akan dilanjutkan dengan persidangan," kata Boy di Markas Besar Polri.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dapat dilakukan dalam keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Di tempat terpisah, Ahok menyatakan belum menerima panggilan dari Kejaksaan Agung terkait berkas perkaranya yang sudah lengkap atau P21. Dia enggan berkomentar banyak.

"Belum. Saya enggak tahu," kata Ahok saat jumpa pers di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (30/11).

Ahok menilai berkas perkara yang sudah P21 akan mempercepat proses pengadilan. Dia berharap pengadilan bisa menyelesaikan perkara ini secara adil. Ahok menyatakan tidak bermaksud menistakan agama Islam.

"Tidak ada sama sekali (niat menistakan agama) dan saya sudah minta maaf juga, kegaduhan ini karena kesalahpahaman terjadi," katanya.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menyampaikan agar menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku sehingga dapat segera mengikuti proses persidangan.

"Ya memang karena itu prosedur hukum. Iya artinya masuk pengadilan. Tentulah ke pengadilan, proses hukum biasa," kata JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/11). (rol/mer/tic/lan)

Sumber: republika.co.id/detik.com/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO