Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi

Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi Basuki Tjahaja Puranama saat sidang kasus penistaan agama. foto: tribunnews

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota Front Pembela Islam, Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016. Dia sebelumnya melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama, atas dugaan penodaan agama pada Oktober 2016.

Datang ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel kembali melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama. Dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM itu, Novel menuntut Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Novel melaporkan Ahok karena dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016, terdapat kalimat yang dianggap menistakan agama.

Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido mengatakan bagian dalam eksepsi Ahok yang dilaporkan adalah "Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan "Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51".

Menurut Dahlan, barang bukti yang mereka bawa adalah flashdisk berisi rekaman eksepsi yang dibacakan Ahok dan buku karangan Ahok berjudul Berlindung di Balik Ayat Suci dalam bentuk e-book.

"Ahok membuat pemahaman bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif, yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Al-Quran, kitab suci umat Islam," ujar Dahlan dikutip dari Tempo.co.

Novel menganggap perbuatan Ahok menistakan agama Islam sudah berulang-ulang terjadi. "Ini juga membuktikan Ahok harus ditahan karena apa yang diucapkannya menistakan agama lagi," tuturnya. "Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi Islam diserang, Al-Maidah diserang."

Menurut dia, banyak poin yang bisa disampaikan Ahok dalam eksepsinya tanpa harus membawa ayat. "Seharusnya nota pembelaan disampaikan dengan argumentasi lain, jangan membawa-bawa ayat," tuturnya.

Sebelumnya, Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, setuju jika Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman hendak melaporkan kembali terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya setuju saja. Bila memang ada pernyataan bohong, mengundang permusuhan, atau bahkan kembali menista Alqur'an, tentu bisa saja dilaporkan lagi," tegas Doli seperti dilansir RMOL.

Terlebih, menurut Doli, setidaknya ada tiga pernyataan yang menjadi kontroversi baru dalam nota keberatan Ahok itu. Pertama, dinyatakan bahwa persidangan kasus Ahok itu ada karena tekanan massa GNPF-MUI.

"Pernyataan ini adalah fitnah besar bagi ummat Islam sekaligus merendahkan dan menjatuhkan wibawa hukum dan peradilan Indonesia," ketusnya.

Kedua, tambahnya, pernyataan adanya politisi busuk yang terlibat dalam kasus yang tengah menimpanya.

"Pernyataan ini sekali lagi menggambarkan dengan jelas bagaimana karakter Ahok yang selalu mencari kesalahan atau mengkambing hitamkan orang lain. Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa Ahok sama sekali merasa tidak bersalah dan out of context," sesalnya.

Padahal menurut Doli, sudah nyata bahwa pribadi Ahok lah yang menistakan Al-Qur'an dan tidak ada kaitannya dengan orang lain, politik, Pilkada, apalagi politisi.

Ketiga, lanjut Doli, pernyataan bahwa Al-Qur'an memecah belah rakyat. Pernyataan ini menegaskan bahwa apa yang ada di back-mind dan isi kepala Ahok adalah kebencian terhadap Islam. Ahok memurutnya sudah berkali-kali tidak bisa menyembunyikan kebenciannya itu dengan selalu mengeluarkan secara spontan berbagai pernyataan yang bentuknya merupakan permusuhannya terhadap Islam.

"Al-Qur'an selalu dijadikan kambing hitam dalam upaya memuluskan ambisi politiknya. Jadi, bila dilihat dari isi tanggapannya itu, sama sekali tidak relevan bahkan kontras dengan "drama tangisan" yang dibuatnya di depan persidangan. Air mata yang keluar itu sama persis air mata buaya yang keluar saat menelan mangsanya," ungkapnya.

Sumber: rmol.co/merdeka.com/tempo.co

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO