Pengacara Hotma Sitompul memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (29/11).
"enggak ngerti gitu-gituan. Udah segitu aja ya," kata Hotma Sitompul.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero). Kemudian PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.
Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak. Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman. Sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar.
Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mer/tic/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




