Kumpulkan Semua Bukti, KPK Bakal Jerat Setya Novanto Cs

Kumpulkan Semua Bukti, KPK Bakal Jerat Setya Novanto Cs Laode M Syarif (kiri) saat memberika keterangan pers di KPK.

KPK mengatakan akan mengupayakan mendapat semua bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk memngungkap korupsi e-KTP. Upaya tersebut sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangani korupsi e-KTP ini.

"Kami berusaha bahwa ini kami nggak mungkin main-main dengan kasus seperti ini. Semua bukti, semua keterangan yang penting pasti kami berupaya mendapatkannya agar kasus ini bisa diselesaikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Jumat (17/3).

Laode juga berharap pihak DPR dan Pemerintah mendukung penuntasan kasus e-KTP ini. Menurutnya penuntasan korupsi e-KTP merupakan bentuk dukungan KPK pada pemerintah dalam pelaksanaan program e-KTP.

"Kami berharap bahwa parlemen dan pemerintah juga menyukseskan, juga mendukung upaya ini, karena yang KPK lakukan juga untuk menyukseskan program pemerintah untuk e-KTP," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka untuk korupsi e-KTP sejak tahun 2014, kemudian disusul pada 2016 KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagi Irman sebagai tersangka kasus e-KTP ini. Keduanya saat ini sedang menjalani masa persidangan.

Laode M Syarif mengatakan pihaknya memiliki strategi untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Meski demikian, KPK tidak mau tergesa-gesa menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 2,3 triliun itu.

"Nah, salah satu strategi yang dimiliki penuntut umum itu melihat perkembangan persidangan (korupsi proyek e-KTP). Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang kami mendapatkan sesuatu tentu, saya tak bisa janjikan, tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Syarif di kantornya, Jumat (17/3).

Pasal 55 KUHP adalah pasal penyertaan atau turut serta. Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto disebutkan, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum sehinga merugikan keuangan negara bersama-sama sejumlah pihak lainnya.

Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dan beberapa panitia lelang tender e-KTP tahun 2011-2012. (detik.com/jpnn.com)

Sumber: detik.com/jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO