Sidang Korupsi e-KTP, KPK Waspadai Serangan Politik, Jaksa Pastikan Keterlibatan Setnov Cs

Sidang Korupsi e-KTP, KPK Waspadai Serangan Politik, Jaksa Pastikan Keterlibatan Setnov Cs Suasana sidang kasus korupsi proyek e-KTP. foto: Tribunnews

SIDANG perdana kasus dugaan korupsi e-KTP telah digelar Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam dakwaan disebut banyak politisi terlibat dalam kasus ini. Atas kondisi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak perlu takut dengan intimidasi dari partai politik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu takut dengan adanya intimidasi dari partai politik yang kadernya tersangkut di dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini deretan nama besar terlibat kasus e-KTP belum pihak mengakui. Hal tersebut, menurut Jimly, terjadi karena belum adanya aturan mengatur terkait pengunduran diri tersebut.

"Itu kan sulitnya belum ada aturan seperti itu. Dan budaya mundur kita ga ada, kita kan budayanya maju terus pantang mundur ini yang jadi masalah kita," kata Jimly di Jakarta, dikutip dari merdeka.com, Kamis (9/3).

Meski begitu, Jimly meminta semua pihak menghormati proses hukum tengah berjalan. "Ya sudahlah kita serahkan pada proses hukumlah," tegasnya.

Dalam persidangan e-KTP, Jaksa KPK Irene, menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan.

Mengutip dari Tempo.co, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan KPK jilid 3, atau pada masa jabatannya dulu, menurut Busyro Muqoddas, sudah mulai menyentuh kasus e-KTP melalui aspek cegah dan penindakan secara integratif.

"Kasus tersebut terindikasi corruption by design yang menjadi obyek bisnis kumuh dan gelap oleh oknum birokrat, anggota DPR, pebisnis, serta kelompok calo," kata Busyro dalam pesannya kepada Tempo.

Menurut Busyro, dulu pimpinan KPK telah merekomendasikan untuk tidak meneruskan desain e-KTP versi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Pimpinan KPK merekomendasikan e-KTP yang berfungsi sebagai SIN (system identity number) yang multifungsi," ujarnya.

e-KTP multifungsi ini, Busyro menjelaskan, termasuk untuk kepentingan pemilu yang secure karena tidak memungkinkan penggunaan KTP palsu. "Kasus ini kini sudah dibungkus oleh KPK jilid 4," tuturnya.

Busyro mengingatkan kepada jajaran KPK saat ini, "Sudah tampak serangan politik, yaitu melalui revisi UU KPK tanpa argumen dan nalar hukum, melainkan hanya bermaksud memutilasi KPK," ucapnya.

"Sekarang berpulang kepada pimpinan KPK untuk membuktikan loyalitas tunggalnya kepada KPK sebagai lembaga independen yang profesional. Saya kira, masyarakat sipil sebagai kekuatan demokrasi otentik akan mendukung KPK," kata Busyro Muqoddas. Dengan syarat, "Tentu saja, bila pimpinan KPK persisten dan berkomitmen tinggi dalam melawan korupsi politik dan state corruption ini." 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO