Bongkar Tim Fatmawati, Muncul Nama Keponakan Setnov, KPK Kantongi DPR Penekan Miryam

Bongkar Tim Fatmawati, Muncul Nama Keponakan Setnov, KPK Kantongi DPR Penekan Miryam Irman Gusman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Miryam S Haryani.

Tersangka kasus megakorupsi KTP Elektronik (e-KTP) terus dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, sudah ada empat tersangka mereka masing-masing Irman Gusman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Miryam S Haryani.

Dari beberapa persidangan dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, jaksa pada KPK menyatakan pembuktian perkara korupsi e-KTP tahap penganggaran di persidangan sudah rampung. Jaksa akan mulai fokus ke tahapan selanjutnya yakni proses lelang dan pengadaan e-KTP pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Ini kita akan masuk ke konsorsium. Kalau yang beberapa waktu kemarin dan tadi baru penganggaran. Kita sudah selesai dengan penganggaran, termauk bagian DPR-nya, kami rasa cukup. Kita akan mulai dengan persengkongkolan terkait tim Fatmawati, proses pengadaaan e-KTP," ujar jaksa KPK Irene Putri dikutip dari Detik.com.

Pembuktian mengenai tim Fatmawati terkait pengadaan e-KTP dianggap sangat penting. Sebab orang-orang yang terlibat di tim tersebut merancang konstruksi dengan mengatur proses sebelum lelang, lelang hingga pelaksanaan pengadaan.

"Tim Fatmawati sangat penting karena mereka-lah orang-orang yang meng-create terkait dengan project ini dan besarannya. Sampai dengan kemudian, seperti yang dijelaskan saksi Anang ya, bahwa ada produk-produk yang sebenarnya sudah dikondisikan sejak awal," terang Irene.

KPK sudah mengantongi sederet bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan juga akan dimintai keterangan mengenai kongkalikong e-KTP.

"Tim Fatmawati ada banyak dokumen, ada banyak saksi yang akan menerangkan kalau Tim Fatmawati itu ada. Ada saksi juga ada yang dari Kemendagri, yang akan menjelaskan," ujar Irene.

Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK memaparkan skenario untuk proses pengadaan yang dibuat tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.

KPK mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sughiarto saat itu Direktur Pengelokaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi Narogong dan sejumlah orang juga menggelar pertemuan lanjutan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan yang disebut sebagai ruko Fatmawati.

Tim Fatmawati ini menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Tim ini juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal dari harga sebenarnya.

Sementara itu, saksi dari kalangan DPR terkait megakorupsi e-KTP banyak berkelit. Setelah Miryam S Haryani yang berbelit-belit, giliran Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang memberikan jawaban tak pasti alias plintat-plintut. Selama sidang, Setnov banyak menjawab tidak tahu terkait korupsi e-KTP.

Termasuk ketika terkuak nama keponakannya, Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Irvan yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera diduga ambil bagian dalam tim Fatmawati, bentukan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dilansir Radar Cirebon, munculnya nama keluarga Setnov membuat suasana sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta seketika riuh.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun mencecar Setnov dengan pertanyaan seputar famili yang berasal dari istri pertamanya Luciana Lily itu. “Apakah saudara kenal dengan Irvan Hendra Pambudi alias Irvan,” tanya Jaksa Taufiq.

Sumber: detik.com/radarcirebon.com/merdeka.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO