Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, KPK Sengaja Rahasiakan Nama

Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, KPK Sengaja Rahasiakan Nama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menerima lentera yang diserahkan oleh Wakil Ketua Forum Rektor Asep Saefuddin sebagai simbol dukungan kepada KPK.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pembacaan surat dakwaan mega korupsi proyek e-KTP yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu, membuat publik di Indonesia bukan saja tercengang, tapi juga geram.

Pasalnya, begitu banyak nama pejabat di negeri ini maupun yang sudah tidak lagi menjabat, yang terseret pusara kasus ini. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nama-nama tersebut muncul dalam persidangan dengan dua terdakwa mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yakni Sugiharto dan Irman, 9 Maret lalu.

Pihak KPK yang mengusut kasus ini menyatakan, proyek yang bernilai anggaran Rp5,9 triliun telah merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dilansir Suara.com, KPK membenarkan adanya pengembalian uang suap e-KTP oleh beberapa orang. KPK menyebut ada 14 pihak yang telah mengembalikan bancakan korupsi ini, namun enggan membuka identitas pihak yang dimaksud.

Atas banyaknya nama-nama yang terseret, membuat masyarakat jadi geram. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Lewat akun Twitter, Mahfud menyindir korupsi 'berjamaah' tersebut. Salah satunya dia menulis, ada pihak yang terbirit-birit mengembalikan uang korupsi e-KTP.

"Bhw Korupsi e-KTP bebar2 terjadi: Terdakwa sdh mengakui dakwaan, ada saksi2 yg mengaku terima uang, ada yg ter-birit2 ngembalijan uang," tulisnya.

Sejak mengunggah cuitan beberapa jam lalu pada Selasa (21/3/2017), tweet ini telah mendapat lebih dari 200 retweet dan 300 like dari netizen.

Dalam hal ini, banyak pula netizen yang bertanya kepada Mahfud tentang status 14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP.

Ada pula yang me-mention cuitan Mahfud. Salah satunya dari pemilik akun @yopikusumo yang berharap KPK membeberkan identitas 14 orang tersebut.

"@mohmahfudmd 14 orng yg sdh mengembalikan hrs jg masuk persidangan dan nama2nya bkn ditutup2pi kpk," tulisnya.

Mahfud pun membalas tulisan akun @yopikusumo, bahwa salah satunya jika uang itu dikembalikan karena kasusnya mulai diselidiki, maka yang mengembalikan sudah dianggap korupsi.

"Kalau ngembalikannya lewat 30 hari sejak diterima dan dikembalikan krn ksusnya mulai diselidiki maka yg mengembalikan sdh melakukan korupsi," balas Mahfud.

Sumber: suara.com/kompas.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO