foto: Kompas.com
Rencananya sosialisasi tersebut akan dilakukan di Desa Hargomulyo, dengan melibatkan sekitar 130 orang dari tokoh pemuda, masyarakat, pemerintah desa, penambang, perengkek dan penyuling. Sosialisasi ini diharapkan cukup dapat menertibkan penambang, sehingga penertiban paksa tidak perlu dilakukan. Namun jika masih terdapat penambang, penyuling maupun perengkek yang berasal dari luar daerah pihaknya mengaku terpaksa harus melakukan penertiban.
"Penertiban ini merupakan warning terhadap investor dari luar, perengkek dari luar, penambang dari luar, untuk berhenti dari pengelolaan sumur tua di Wonocolo," ungkapnya.
Penertiban yang dilakukan ini merupakan upaya menyejahterakan warga sekitar penambangan sumur minyak tua di Wonocolo. Sehingga pelaku penambang, penyuling dan perengkek yang berasal dari Kecamatan Kedewan nantinya akan tetap bisa beroperasi.
"Kegiatan pengelolaan sumur tua tetap jalan dengan dikelola oleh orang-orang sekitar," terangnya.
Sedangkan untuk perengkek hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah sekitar pengeboran saja. Yakni untuk pengangkutan minyak dari mulut sumur ke penyulingan. Penyulingan sendiri nantinya juga akan mendapat pelatihan dari Pertamina EP Asset 4 sebagai pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP).
"Jadi hasil penyulingannya tidak dijual ke luar tapi di setor ke Pertamina EP Asset 4," pungkasnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




