MA akhirnya membatalkan putusan pengadilan tipikor pengadilan Tinggi surabaya nomor 72/Pid.Sus/ Tpk/ Surabaya tanggal 12 Januari 2015 yang mengubah putusan pengadilan Tipikor pada PN Surabaya nomor 82/pidus/Tpk/2014/PN surabaya tanggal 16 september 2014. Menyatakan Rofik tidak terbukti secara sah melakukan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskannya dari segala dakwaan.
”Sebab dalam pandangan MA, alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena judex fatie telah salah dalam menetapkan hukum,” jelas Rohman.
Berdasar keputusan MA itulah, timnya mengajukan surat gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq kepala Kejaksaan Agung, cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Kepala Kejaksaan Negeri cq Penuntut Umum kejaksaan negeri Jombang.
”Perihalnya perbuatan melawan hukum, sebab akibat penggugat ditetapkan menjadi tersangka, menimbulkan kerugian material dan immaterial. Tuntutan ganti Rugi sebanyak Rp 3,1 miliar,” pungkas Rohman.
Setelah PN Jombang menjadwalkan sidang perdana kasus perdata tersebut, Kamis (3/11) pihak Kejari sebagai tergugat tidak hadir. Karena ketidakhadiran pihak Kejari, persidangan akhirnya ditunda.
”Sidang ditunda Minggu depan, pukul 14.00,” kata majelis hakim saat mengetuk Palu penundaan waktu sidang, di ruang sidang III PN Jombang.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Jombang, Nurngali mengaku pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan tersebut. Hanya karena berbenturan dengan agenda, pihaknya terpaksa tidak bisa menghadiri panggilan sidang. ”Kebetulan kita ada kegiatan dengan Kejati, sehingga dengan terpaksa tidak bisa menghadiri sidang,” ujarnya.(rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News