Diduga Terima Rp 500 Juta, Kajati Jatim Maruli Hutagalung Dibidik KPK

Diduga Terima Rp 500 Juta, Kajati Jatim Maruli Hutagalung Dibidik KPK Maruli Hutagalung. foto: tribunnews.com

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua ikut angkat bicara soal kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di kejaksaan yang kini ditangani KPK. Dia meminta pengawas internal (PI) ikut mendorong penyidik agar lebih profesional. Hal itu perlu dilakukan untuk menjawab keraguan publik selama ini.

"Saya setuju dengan teman-teman ICW bahwa KPK tidak boleh tebang pilih," katanya.

Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menjelaskan, KPK seharusnya tidak lagi berwacana dalam dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus bansos tersebut. Kalau memang ada sinyalemen dan bukti yang kuat, harus ditindak.

Ketika dikonfirmasi Maruli Hutagalung mempersilakan KPK mengusut lagi kasus tersebut. Menurut dia, kasus tersebut sudah selesai.

Maruli kemudian menunjukkan foto yang menurut dia dikirim Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto tersebut berisi tulisan tangan O.C. Kaligis tertanggal 19 November 2015. Isinya:

"Surat keterangan mengenai ES Maruli Hutagalung, saya tidak tahu menahu masalah pemberian uang Rp 500 juta. Saya menolak diperiksa secara internal". "Kalau ada wartawan tanya, tunjukin," ujar Maruli menirukan jaksa agung.

Dia tidak mau menanggapi rencana KPK melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. "Silakan saja. Saya gak akan nanggepi. Saya sudah diperiksa Jamwas. Nggak ada itu," ungkapnya.

Bagaimana kalau nanti dipanggil KPK? "Silakan. Dipanggil dasarnya apa? Saya tanya jaksa agung. Saya punya atasan. KPK mencari-cari. Ini perkara waktu KPK yang dulu. Sudah ditutup. Selesai. Ini KPK baru tiba-tiba begini. Ada apa?" ucap Maruli dengan nada tinggi.

Sumber: tribunnews.com/jawa pos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO