Kejagung Diduga Incar Dahlan, Lolos Mobil Listrik, Dijerat Kasus BUMD Jatim

Kejagung Diduga Incar Dahlan, Lolos Mobil Listrik, Dijerat Kasus BUMD Jatim Dahlan Iskan. foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Publik Jawa Timur kaget ketika Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur berupa 33 tanah dan bangunan. Sebab saat menjabat Direktur Utama PWU Dahlan Iskan bukan hanya dikenal bersih tapi juga tak mau menerima gaji dan faslitas.

”Saya bersedia jadi Dirut PWU asal saya tak digaji,” kata Dahlan Iskan saat itu dikutip hampir semua media massa di Jawa Timur.

Dahlan bersedia menjadi Dirut PWU karena usaha milik Pemrov Jatim saat itu kondisinya sangat buruk baik manajemen maupun keuangannya. Dahlan yang dikenal sebagai pengelola perusahaan professional pun mulai membenahi PWU sampai menjadi baik. Namun niat tulus Dahlan ternyata justru jadi bumerang. Ia malah dijadikan tersangka oleh Kejati Jawa Timur setelah diperiksa sebagai saksi berkali-kali.

"Menjadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana tapi hanya karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," tegas Dahlan.

Menurut Dahlan, biarkan sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu jelek, yang tidak digaji selama sepuluh tahun, tanpa menerima fasilitas apapun kemudian harus menjadi tersangka.

Dahlan Iskan mengaku tidak kaget karena memang sudah lama diincar oleh orang yang kini berkuasa. Masih segar di benak publik bagaimana pasang surutnya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahkan Iskan dalam proyek mobil listrik.

Mimpi Dahlan menjadikan mobil listrik eksis harus kandas lantaran proyek ini dianggap beperkara di Kejaksaan Agung. Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.

Padahal Dahlan Iskan punya obsesi tinggi tentang proyek mobil listrik ini. Menurut dia, kalau kita bersaing dalam industri mobil konvensional yang pakai bahan bakar minyak (BBM) kita jelas kalah. Karena negara-negara industri mobil sudah lama start dan mengembangkan. Tapi kalau Indonesia berkompetisi dalam mobil listrik ada peluang besar kita menang karena negara-negara besar produsen mobil seperti Amerika Serikat, Jepang dan sebagainya masih sama-sama memulai mengembangkan mobil listrik.

Dikutip Kompas.com, saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

Lolos Kasus Mobil Listrik

Nama Dahlan pun tercantum dalam dakwaan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dasep telah divonis tujuh tahun penjara. Namun, saat vonis dibacakan pada 14 Maret 2016, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti tak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Hakim menganggap terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan. Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dengan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.

Kejagung Masih Incar Dahlan

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO