Dr Hufron, SH, MA. Foto: dok.pribadi
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Dr Hufron, SH, MA, mengatakan bahwa penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, menyangkut nama baik dan nasib seseorang.
“Dalam penetapan tersangka harus hati-hati, harus cermat,” kata Dr Hufron, SH, MA kepada BANGSAONLINE, Senin (13/7/2025).
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,8 Kg Temuan di Sumenep
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
“Karena menyangkut nama baik seseoorang, menyangkut nasib orang,” tambah Managing Director Firma Hukum “Hufron-Rubaie” yang juga dosen hukum Universitas 17 Agustus Surabaya itu.
Menurut dia, jangan sampai nama seseorang jatuh gara-gara dijadikan tersangka tanpa bukti-bukti yang kuat dan sah. Karena itu, kata Hufron, Mahkamah Konstirusi (MK) membuat putusan agar penetapan tersangka itu obyetif dan bahkan bisa diuji lewat peradilan.
“Kenapa MK membuat penetapan tersangka sebagai obyek dari prapadilan yang bisa diuji agar tak mudah menjadikan seseorang jadi tersangka karena ini berkaitan dengan perlindungan hak-hak tersangka, dengan hak-hak asasi manusia,” ujar Hufron.
Seperti diberitakan, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus sengketa PT Dharma Press (Tabloid Nyata) terus menjadi kontroversi. Terutama setelah muncul pernyataan dari Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur agar melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




