Kontroversi Dahlan Iskan Tersangka, Dr. Hufron: Penyidik Harus Cermat, Menyangkut Nasib Orang

Kontroversi Dahlan Iskan Tersangka,  Dr. Hufron: Penyidik Harus Cermat, Menyangkut Nasib Orang Dr Hufron, SH, MA. Foto: dok.pribadi

“Bagaimana bisa muncul dua surat dengan nomor yang sama, dengan tanggal yang sama, tapi substansinya berbeda,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dilansir Tempo, Jumat, 11 Juli 2025.

Menurut Hufron, salah satu persyaratan dalam penetapan tersangka harus pernah diperiksa. “Tak boleh seseorang tiba-tiba jadi tersangka,” katanya.

Selain itu, kata Hufron, harus ada dua alat bukti yang sah dari 5 alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHP. “Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa,” jelas alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Hufron juga mengomentari soal keberatan Dahlan Iskan untuk dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang mengajukan proses gugatan perdata di pengadilan negeri Surabaya.

Menurut dia, seharusnya gugatan perdata itu harus diuji dulu, baru setelah itu diajukan perkara pidana.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO