
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyikapi pemberitaan yang menyebutkan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
”Kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik,” kata Johanes Dipa dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE, Minggu (13/7/2025)
”Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka. Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP,” kata Johanes Dipa.
Menurut dia, jika berita itu disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Kuasa hukum Dahlan Iskan itu menyebut bahwa yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut adalah Tempo.
Johanes Dipa secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW.
“Tidak ada nama Bapak DI di dalamnya,” katanya.
Seperti diberitakan, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap.