Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Bukan Karena Terima Uang Sogokan dan Aliran Dana

Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Bukan Karena Terima Uang Sogokan dan Aliran Dana Dahlan Iskan. foto: rwmpo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, ditepakan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya sejak Kamis pagi hingga malam, 27 Oktober 2016.

”Jadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena uang sogokan, bukan karena terima aliran dana. Tapi karena menandatangani dokumen yang disiapkan anak buah,” kata Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis malam (27/11/2016).

Dahlan memang bersih dalam kasus ini. Saat diangkat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur bahkan ia bersedia dengan syarat tidak digaji. Syarat itu disampaikan kepada publik lewat para wartawan.

Pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mendatangi kantor Kejaksaan karena menganggap pemeriksaan kliennya terlalu lama.

Dahlan diperiksa dalam kasus aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sama dengan sebelumnya, pada pemeriksaan kali ini, Dahlan tiba sejak pagi dan hingga malam masih berlangsung.

Pada empat kali pemeriksaan sebelumnya, Dahlan datang ke kantor tanpa didampingi penasihat hukumnya, Pieter Talaway. Dia hanya ditemani teman dekatnya. Padahal, waktu itu rumor berkembang Kejaksaan bakal menaikkan status hukum Dahlan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO