Kasus Hilangnya Data TPF Munir, SBY Bisa Dipidana

Kasus Hilangnya Data TPF Munir, SBY Bisa Dipidana Aktivis Kontras menuntut penyelesaian kasus pembunuhan Munir.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai menjadi tokoh yang paling bertanggung jawab atas hilangnya dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus . Karena itu, menurut mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF), Hendardi, SBY harus bersuara menyampaikan keberadaan dokumen tersebut.

"Saya kira secara moril SBY juga paling bertanggung jawab. Karena itu tidak bisa beliau hanya membisu, tapi mengambil inisiatif untuk mengatakan di mana laporan itu kalau misalnya hilang," kata Hendardi, di kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/10).

Ia menilai SBY menjadi tokoh yang paling bertanggung jawab atas dokumen hasil investigasi TPF tersebut lantaran anggota TPF secara resmi telah menyerahkan dokumen tersebut ke SBY pada 2005. Karena itu, jika dokumen tersebut memang hilang, perlu adanya komunikasi antara pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan SBY.

Lebih lanjut, Hendardi menilai sikap Jaksa Agung yang akan memeriksa SBY terkait dokumen TPF ini wajar dilakukan.

"Ya silakan saja, saya kira memang boleh saja untuk bertanya bukan untuk memeriksa. Jadi kalau Ketua Partai Demokrat terlalu sensitif bahwa seolah-olah untuk memeriksa, saya kira bukan untuk memeriksa itu. Jaksa Agung maksudnya, mungkin untuk menanyakan hal itu," kata dia.

Menurut dia, dalam hasil rekomendasi TPF terkait kematian , TPF merekomendasikan untuk menyelidiki empat aktor, yakni aktor di lapangan, aktor yang memberikan fasilitas, aktor perencana, serta aktor pengambil keputusan. Kendati demikian, yang baru mendapatkan hukuman hanya Pollycarpus.

Hendardi juga mengatakan, pihaknya telah dihubungi Kejaksaan Agung secara informal mengenai keberadaan dan hasil TPF. Menurutnya, bukan menjadi wewenangnya untuk menyampaikan isi dokumen tersebut karena sudah diberikan kepada pemerintahan SBY di Tahun 2005.

"Pihak Kejaksaan Agung menghubungi saya secara informal, memang ada. Tetapi saya ingin mengatakan dokumen laporan TPF sudah diserahkan dari TPF kepada Presiden (SBY) pada 24 Juni 2005. Artinya secara formal itu sudah menjadi wewenang presiden," kata Hendardi.

Sesuai dengan Keppres yang diterbitkan SBY, yang berhak menyampaikan hasil investigasi TPF adalah seorang presiden.

"Diamanatkan bahwa TPF setelah menyelesaikan laporannya, laporan itu diserahkan presiden. Lalu presiden yang akan mengumumkan ke publik. Artinya kami sebagai anggota, apalagi mantan sama sekali tidak punya wewenang dan otoritas mengumunkan mendistribusikan, menyampaikan kepada siapapun," paparnya.

Sumber: republika.co.id/beritasatu.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO