Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Asuransi?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Asuransi? DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pagi, mohon maaf mau tanya bagaimanakah hukum ? (Faiz, Kota Malang)

Jawab:

Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUUHD) adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Berdasarkan definisi di atas dengan bahasa lebih mudah adalah perjanjian untuk membantu seseorang yang sudah mendaftarkan diri ke instansi dengan iuran tertentu pada saat seseorang tersebut tertimpa sebuah musibah. Oleh sebab itu, tergolong kegiatan mu’amalat (interaksi sosial) yang merencanakan untuk saling tolong menolong dalam menghadapi masalah atau musibah antar sesama mereka dalam ruang lingkup anggota instansi . Hal ini seirama dengan firman Allah yang berbunyi:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Qs. Al-Maidah [5]:2)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO