JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengangkatan pegawai secara ilegal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mulai menuai sorotan dari kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di kota santri. Kali ini, FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) mendesak inspektorat tidak berpangku tangan atas pengangkatan kembali Suryo, seorang pensiunan Dishub yang tidak prosedural kepegawaian.
Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan Suryo tersebut. Ia pun menilai hal ini tidak wajar dilakukan di instansi pemerintah yang seharusnya berpegang Teguh pada aturan.
BACA JUGA:
- Lewat Program Balik Gratis 2026, Pemkab Jombang Berangkatkan 300 Warga ke Jakarta
- Tertibkan Angkutan Jelang Nataru 2025/2026, Dishub Jombang Gelar Operasi Gabungan
- Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
- Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang
"Terkait persoalan ini, inspektorat harus melakukan pembinaan terkait pengangkatan kembali Suryo oleh Kepala Dishub," katanya kepada Bangsaonline, rabu (12/10/2016)
Fatah juga menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Dishub, Imam Sudjianto mengangkat kembali Suryo sebagai Kasi parkir. Karena menurutnya hal itu termasuk bukan wewenang kepala SKPD.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengangkat kembali seorang pensiunan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Pegawai yang diangkat secara ilegal tersebut adalah Suryo mantan Kasi Parkir Dishub Jombang.
Meskipun sudah pensiun sejak bulan September lalu, Suryo masih diberi jabatan yang sama dengan sebelumnya. Bahkan Suryo bisa dengan leluasa menandatangi berbagai berkas administrasi.
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Jombang, dr Budi Nugroho membenarkan perihal pensiunnya Suryo yang sudah terhitung per tanggal 1 September 2016.
Sementara itu, Agus Prasetyo, Sekretaris Dishub Jombang mengatakan, pengangkatan itu kebijakan dari pimpinan (Kadishub, red) karena masih banyak tugas Suryo yang belum rampung. Supaya tidak kesulitan, yang bersangkutan diminta menuntaskan tanggungjawabnya hingga akhir tahun 2016.(rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




