Polemik Limbah PT. PRIA Mojokerto, Warga Tolak Hasil Uji Laboratorium KLHK

Polemik Limbah PT. PRIA Mojokerto, Warga Tolak Hasil Uji Laboratorium KLHK Warga berkumpul di balai desa untuk mengetahui uji laboratorium air sumur warga Desa Lakardowo. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penyampaian hasil uji laboratorium air sumur warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuai penolakan dari warga sekitar. Lantaran, KLHK tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengujian.

"Kami menolak semua kesimpulan yang disampaikan dari kementrian. Karena KLHK tidak bisa menunjukan dokumen hasil uji laboratorium," ungkap Abdul Ghofur, warga setempat, Selasa (4/10).

Ia menambahkan, penolakan warga desa ini bukan tidak berdasar. Selain tidak adanya dokumen resmi, beberapa pihak yang mestinya dihadirkan untuk menjawab berbagai keluhan warga juga tidak ada. Sehingga warga memilih menolak hasil tersebut.

"Pertemuan ini katanya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Lakardowo, dengan PT PRIA (Putera Restu Ibu Abadi) tapi kenapa tidak hadir semua. Untuk menjawab soal aturan perizinanan saja tidak ada yang bisa," tambahnya.

Menurut Ghafur, polemik dugaan pencemaraan yang dilakukan perusahaan pengolah limbah ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Jika semua pihak dapat duduk bersama dan menjawab keluhan-keluhan warga.

"Maka itu, kami meminta agar semua pihak bisa di datangkan. Baik dari yang menangani persoalan uji laboratorium dan juga yang menangani perizinannya. Karena, menurut kami ada yang salah dengan proses perizinannya," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, menyatakan, dugaan pencemaran air sumur warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto itu bukan lantaran limbah dari PT PRIA. Dari hasil uji laboratorium, pencemaran itu disebabkan karena limbah rumah tangga.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO