Satpol PP Surabaya Razia Panti Pijat Tradisional, 22 Pekerja Terjaring

Satpol PP Surabaya Razia Panti Pijat Tradisional, 22 Pekerja Terjaring

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia pemeriksaan surat izin usaha dan pengecekan sertifikasi kesehatan terhadap para pekerja panti pijat yang ada di sejumlah kawasan kota Surabaya, Jumat (22/9) kemarin.

”Setiap pemilik usaha panti pijat wajib mengantongi surat izin usaha sesuai dengan perda 23 tahun 2012,” ujar Dhari Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya.

Kepada Bangsaonline, Dhari menjelaskan, selain melakukan pengecekan izin usaha, petugas juga melakukan pemeriksaan surat sertifikasi kesehatan terhadap para pekerja yang bekerja di panti pijat tersebut.

”Pemeriksaan sertifikasi kesehatan sangat penting, jangan sampai para pekerja di panti pijat ini terindikasi penyakit berbahaya,” jelasnya.

Dhari juga mengatakan, meskipun sudah mengantongi izin usaha, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerja di panti pijat.

”Razia kali ini petugas temukan 22 pekerja panti pijat (pitrad) yang belum memiliki surat sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” Katanya.

Sebanyak 22 pekerja panti pijat dan 2 pria pengunjung yang terjaring razia satpol PP ini, dari 11 lokasi panti pijat. "Di antaranya di kawasan ruko Kalibokor, di jalan Menur, dan di wilayah jalan Pucang Adi Surabaya kita amankan ke markas korps . Ke-22 pekerja ini akan diperiksa oleh dinas kesehatan jangan sampai mereka terindikasi penyakit berbahaya (AIDS),” pungkasnya.

Saat razia berlangsung, juga menemukan salah satu panti pijat Bella di jalan Pucang Adi yang belum mengantongi izin TDUP. "Saat itu juga kita lakukan penyegelan dengan menempelkan stiker pelanggaran perda no 23 tahun 2012,” ucapnya. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO