Kapolda Jatim saat konferensi pers terkait beras oplosan di Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan, Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bergerak cepat.
Pada 25 Juli 2025, tim melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan guna mengantisipasi peredaran beras tidak sesuai mutu standar.
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Dari sidak tersebut, tim mengambil sampel beberapa merek beras premium, termasuk beras bermerek SPG. Hasil pemeriksaan mandiri di kantor Bulog Surabaya menunjukkan bahwa kualitas beras SPG diduga tidak memenuhi standar mutu premium.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 29 Juli 2025, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi tempat produksi beras SPG milik CV. Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung.
Dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Nanang Avianto, menyebut pemilik usaha, MLH, tidak dapat menunjukkan bukti uji laboratorium terhadap beras premium yang diproduksi.
Selain itu, mesin produksi belum pernah diuji kelayakannya, dan kemasan beras SPG mencantumkan logo SNI serta Halal yang belum tersertifikasi.
"Atas dasar tersebut MLH beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, ahli dari perlindungan konsumen Disperindag Jatim dan uji laboratorium terkait standarisasi mutu beras premium dengan pengambilan sampel beras SPG," kata Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto.
Disebutkan olehnya, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa komposisi beras SPG tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium No. 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




