
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan, Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bergerak cepat.
Pada 25 Juli 2025, tim melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Larangan guna mengantisipasi peredaran beras tidak sesuai mutu standar.
Dari sidak tersebut, tim mengambil sampel beberapa merek beras premium, termasuk beras bermerek SPG. Hasil pemeriksaan mandiri di kantor Bulog Surabaya menunjukkan bahwa kualitas beras SPG diduga tidak memenuhi standar mutu premium.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 29 Juli 2025, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi tempat produksi beras SPG milik CV. Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung.
Dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Nanang Avianto, menyebut pemilik usaha, MLH, tidak dapat menunjukkan bukti uji laboratorium terhadap beras premium yang diproduksi.
Selain itu, mesin produksi belum pernah diuji kelayakannya, dan kemasan beras SPG mencantumkan logo SNI serta Halal yang belum tersertifikasi.
"Atas dasar tersebut MLH beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, ahli dari perlindungan konsumen Disperindag Jatim dan uji laboratorium terkait standarisasi mutu beras premium dengan pengambilan sampel beras SPG," kata Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto.
Disebutkan olehnya, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa komposisi beras SPG tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium No. 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
"Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, jangan sampai ada permainan soal mutu beras," ucapnya.
CV SPG diketahui memproduksi beras premium sejak 2023 dengan kapasitas produksi mencapai 12–14 ton per hari. Proses produksi melibatkan mesin poles batu, ayakan menir, mesin kebi, sifter, dan color sorter.
Namun, sebelum dikemas, beras SPG dicampur dengan beras merek Pandan Wangi dalam rasio 10:1 untuk memberikan aroma wangi.
Kapolda Jatim juga mengimbau pelaku usaha pangan agar tidak melakukan manipulasi mutu dan memastikan proses produksi sesuai standar nasional.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi. Bila masyarakat menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke Polisi terdekat atau bisa melalui hotline 110,” paparnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menyatakan beras oplosan SPG dipasarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Saat ini, proses penarikan produk dari toko dan agen penjualan sedang berlangsung.
Barang bukti yang diamankan meliputi beras pecah kulit, beras Pandan Wangi (campuran), beras menir, patahan beras (broken), dan beras jadi bermerek SPG dengan total 12,5 ton.
Tersangka MLH dijerat Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cat/mar)