Usai Nonton Reog, ABG Bojonegoro Diperkosa di Tengah Sawah

Usai Nonton Reog, ABG Bojonegoro Diperkosa di Tengah Sawah Si pemerkosa dalam pemeriksaan. foto: eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bunga (15) warga Kecamatan Ngasem diperkosa ED (21), yang juga warga Kecamatan Ngasem, usai melihat reog.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (11/9) malam sekitar pukul 00.25 wib. Korban diperkosa ED di tengah sawah yang jauh dari pemukiman warga.

"Ceritanya korban sekira pukul 19.30 WIB berangkat dari rumah bersama temannya F (18) dan U (15), mereka ingin menyaksikan hiburan reog, di Lapangan Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem," kata dia, Selasa (13/9/2016) pagi ini.

Selanjutnya, sekira pukul 00.10 WIB korban pulang, dan mencari teman-temannya, tapi tidak ketemu. Kemudian korban minta tolong kepada teman NY (17), pelajar asal Kecamatan Ngasem yang pada saat itu berada di tempat parkiran hiburan reog.

"Karena pada saat itu NY tidak membawa motor, akhirnya korban minta tolong lagi kepada orang lain," jelasnya.

Korban ketemu ED (21), di area itu juga. Selanjutnya korban diantar oleh pelaku pulang. Tetapi di tengah jalan timbul nafsu bejat pelaku karena habis minum-minuman keras. "Di tengah perjalanan, korban diperkosa sebanyak satu kali oleh pelaku," paparnya.

Sebelum diperkosa, korban sempat diajak putar-putar dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari tempat yang sepi. Kemudian pelaku dan korban sampai di sawah, di Dusun Klumang, Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem. Saat itu lokasinya sepi karena jauh dari pemukiman, sehingga pelaku melampiaskan nafsunya dengan memaksa korban bersetubuh.

Setelah selesai melakukan perbuatannya, ED hendak mengantar korban ke tempat hiburan reog, namun di tengah perjalanan korban bertemu teman-teman korban, yaitu F dan U, akhirnya korban ikut teman-temannya pulang.

Saat bertemu, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami. Selanjutnya oleh teman-temannya, korban disarankan untuk lapor ke Polsek Ngasem. Akhirnya korban bersama teman- temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngasem.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Ngasem langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancamdengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan palinglama 15 (lima belas) tahun. Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Sementara kasus ini kini ditangani UPPA Polres setempat. (nur/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO