7 PNS Penyeleweng Karcis Wisata Bektiharjo Terancam Hukuman 20 Tahun

7 PNS Penyeleweng Karcis Wisata Bektiharjo Terancam Hukuman 20 Tahun Para tersangka saat menjalani rekonstruksi oleh pihak Kepolisian Resort Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bertugas sebagai penjaga tiket di wisata pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Para tersangka dikenakan pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai data yang dirilis pihak kepolisian resort (polres) Tuban, 7 tersangka tersebut, yakni Tasiman (52) warga Dusun Krajan, RT 02 RW 01, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding yang bertugas sebagai koordinator lapangan wisata. Tersangka kedua, yakni Triwartini (38) asal Dusun Dukuh, Desa Tegalagung, RT 1 RW 07 Kecamatan Semanding. Selanjutnya, Darji (45) alamat Desa Bektiharjo, RT 02 RW 03, Kecamatan Semanding, Tatik Nopemberita (50) alamat Kelurahan Karang RT 02 RW 02 Kecamatan Semanding, Adik Haryono (40) alamat Kelurahan RT 1 RW 02 Kecamatan Semanding, Didik Prasetyo (40) alamat Desa Kelurahan Karang RT 03 RW 04 Kecamatan Semanding dan tersangka terakhir bernama Ika Mudiantoro (52) Dusun Piyak, Desa Sembung RT 01 RW 01 Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (4/9) menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 7 PNS itu dilakukan pada Minggu (21/8) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di area wisata pemandian Beiktiharjo. PNS di bawah lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata itu tertangkap tangan sedang memainkan karcis tanda masuk ke lokasi wisata. Temuan polisi, satu karcis untuk dua orang di mana karcis tersebut dirobek menjadi dua bagian. Aksi lain, yakni penjaga tiket wisata memberi dua karcis, satu dewasa dan satu karcis anak. Padahal yang masuk wisata sebenarnya ada dua orang dewasa.

“Aksinya para penjaga itu selalu dilakukan berulang-ulang dan setiap hari Minggu sore. Kelebihan atau keuntungannya mendapatkan antara Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu,” pungkas mantan Kapolsek Kerek ini.

Ia menambahkan, uang dari hasil penyalahgunaan tersebut digunakan untuk makan bersama, memberi makan kera dan sisanya dibagi bersama. Sedangkan, aksi dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan sejak 2008 silam.

Sementara ketika dilakukan OTT, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2.930.500. Namun yang disetorkan pada kas negara sebesar Rp 2.267.100, sehingga yang diselewengkan pada hari itu sebesar Rp 663.400.

“Tafsir kerugian negara kaibat penyalahgunaan wewenang di wisata pemandian Bektiharjo selama 8 tahun sekitar Rp 288 juta,” tutur Elis. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO