Jamaah haji asal Indonesia ditampung di sebuah gereja di Filipina.
“KBIH Arafah itu tidak memiliki izin PHU ataupun PIHK, cuma memiliki izin sebagai KBIH. Jadi pada dasarnya Arafah tidak mempunyai kewenangan untuk mendaftar jemaah haji, jadi itu salah, oleh karena itu dalam hal ini kementerian agama setelah melakukan pemeriksaan BAP akan dilakukan pencabutan izin operasionalnya, karena dia melanggar undang-undang no 13 tahun 2008,” kata Mahfud saat ditemui di Asrama Haji Sukolilo, Jumat (26/8).
Menurutnya, KBIH tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pendaftaran dan memberangkatkan haji, kewenangannya hanya bisa membimbing calon jemaah haji.
“Yang bisa menerima pendaftaran dan memberangkatkan adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK Adalah biro haji yang sudah mempunyai izin resmi dari kementerian agama. Sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2008,” ujar dia.
Kemenag mengimbau agar masyarakat yang mau berhaji mendaftar haji reguler ke kementerian agama, dan itu sangat mudah. Dengan membawa uang, KTP, ke bank syariah, di bawa ke kementerian agama, dientri, kemudian tinggal nunggu. ''Ya memang lama,'' katanya.
“Kalau memang menghendaki PIHK silakan tidak apa-apa, tapi pilihlah PIHK yang betul-betul mempunyai izin operasional. Oleh karena itu masyarakat mau mendaftar haji khusus harusnya konsultasi dulu ke kementerian agama di kabupaten kota maupun di KUA, mana PIHK yang memiliki izin,” ungkapnya. (psr1/dev).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




