Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat meninjau pengolahan katering untuk jemaah haji Indonesia. foto: detikcom
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tim Katering Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberi teguran kepada tiga perusahaan katering di Madinah. Teguran diberikan karena layanan yang mereka berikan tidak sesuai standar yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Katering Daerah Kerja Madinah, Ahmad Abdullah Yunus, mengatakan teguran bagi tiga perusahaan katering itu terkait kemasan, berat standar makanan, dan mobil boks pengantar yang tidak standar.
BACA JUGA:
- Mengapa Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan ke Indonesia
- Kemenhaj Tegaskan Larangan Jemaah Haji Ikut Ziarah dan City Tour Sebelum Puncak Armuzna
- Cuaca Musim Haji 2026 Hari Ini: Makkah Tembus 41 Derajat, Kelembapan Madinah Cuma 14 Persen
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
"Tapi, hingga hari ketujuh ini (sejak kedatangan jemaah kloter 1) masih lancar," ujar Abdullah saat meninjau dapur satu perusahaan katering di Madinah, Senin (15/8).
Abdullah menambahkan, standar yang ditetapkan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan untuk satu kemasan makanan adalah nasi 200 gram, lauk 80 gram, dan sayur 40 gram.
Karena itu, tim tidak akan main-main terkait kualitas makanan hingga distribusinya. Akan ada sanksi tegas hingga pemutusan kontrak bagi perusahaan katering yang melanggar.
Sebelum makanan sampai kepada jemaah haji Indonesia, tim katering memantau mulai dari saat proses produksi, pengepakan, hingga pendistribusian ke pemondokan jemaah haji.
Tim akan melakukan tahapan melihat, mencium, hingga mencicipi. "Kami juga awasi saat penimbangan agar jangan sampai kurang," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




