Presiden Joko Widodo.
"Jadi menurut saya dalam konteks ini saat ini adalah silakan pihak Istana untuk merespons isu. Tugas presiden yang mengklarifikasi bahwa ketika presiden mengangkat seseorang sebagai menteri tentu harus mengikuti administrasi pemerintahan, harus punya asas kehati-hatian, kecermatan," ujar Bayu Dwi Anggono dikutip detikcom, Sabtu (13/8/2016).
Bayu menegaskan kabar kepemilikan paspor AS ini berkaitan dengan dua Undang-Undang yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Kita harus tetap menganut praduga bahwa presiden ketika mengangkat menteri siapa pun, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang diatur di UU Kementerian Negara bahwa persyaratan menteri salah satunya adalah WNI," ujarnya.
Hal tersebut menurutnya diatur dalam Pasal 22 ayat 2 UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. Hingga saat ini diyakini presiden sudah memenuhi ketentuan UU tersebut. Namun perlu klarifikasi atas isu yang beredar.
"Tapi dengan catatan, informasi yang sudah beredar ke publik tentu harus menjadi kewajiban presiden untuk menjelaskan apakah saat mengangkat saudara Arcandra ini telah memenuhi ketentuaan UU Kementerian Negara," imbuhnya.
Sedangkan menyangkut UU Kewarganegaraan, Bayu menegaskan, setiap WNI otomatis kehilangan kewarganegaraannya dengan ketentuan salah satunya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
"Tentu sesuai pasal 23 ayat 1 huruf a jelas yang bersangkutan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Otomatis kehilangan kewarganegaraan, tidak perlu tindakan pencabutan," imbuhnya.
Namun ditegaskan Bayu, bila seseorang mengembalikan paspor negara lain seperti paspor AS, maka status kewarganegaraan Indonesia tidak dapat otomatis kembali.
"Orang seringkali mengatakan, kalau dia sudah lepas paspor AS nggak ada masalah, tidak seperti itu. Ketia dia menerima WN AS saat itu juga dia otomatis kehilangan WNI. Seseorang yang telah kehilangan WNI tidak bisa serta merta ketika dia melepaskan WN yang baru itu misal AS, dia lepaskan dia otomatis WNI lagi," sambungnya.
Orang tersebut menurut Bayu harus tunduk pada aturan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali. "Jadi orang-orang yang pernah kehilangan kewarganegaraan itu dimungkinkan meminta kewarganegaraan Indonesia kembali tapi ada syaratnya mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur seperti orang asing yang ingin jadi WNI," imbuh Bayu.
Dilansir Detikcom, pihak Istana di antaranya Seskab Pramono Anung dan Mensesneg Pratikno belum dapat dikonfirmasi mengenai isu paspor AS Arcandra.
Sekjen Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'ronijuga , mendorong Presiden Jokowi untuk segera bertindak menyikapi adanya rumor kewarganegaraan ganda Menteri ESDM, Archandra Tahar.
"Meskipun Archandra masih memegang paspor Indonesia, statusnya sebagai warga negara Indonesia otomatis hilang dengan sendirinya karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda," kata Sya'roni melalui pesan singkat kepadaOkezone, Sabtu (13/8/2016).
Jika kabar tersebut benar, terang Sya'roni, ini adalah kesalahan fatal. Menurutnya, disengaja atau tidak Indonesia sudah kecolongan dan ini sangat memalukan.
"Mestinya melalui instrumen intelijen, hal tersebut dapat terendus jauh sebelum penunjukan Archandra. Apakah Jokowi tidak melibatkan institusi intelijen atau intelijennya yang lemah daya penciumannya," katanya.
"Lolosnya WNA di pos Kementerian yang sangat penting menunjukkan kecerobohan Jokowi. Ini telah membahayakan keamanan nasional. Jokowi tidak bisa mengelak lagi. Apalagi menyalahkan bawahannya seperti yang terjadi selama ini," sambung dia.
Menurutnya, hak perogratif pengangkatan menteri ada di tangan presiden. Jika benar isu tersebut, kesalahan ini menjadi tanggung jawab presiden.
"Jika terbukti Archandra memiliki paspor AS maka Jokowi harus segera meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan segera mencopot Archandra," serunya.
Selain itu, menurut Sya'roni harus ditelusuri apakah ada hubungan penunjukan Archandra dengan pengamanan kepentingan AS di Indonesia.
"Ini terkait perpanjangan kontrak Freeport dan izin ekspor konsentratnya. Kasus ini harus diusut tuntas," serunya. (ma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




