Petani Garam Osowilangun Menang Lawan Risma

Petani Garam Osowilangun Menang Lawan Risma Hadi Mulyo Utomo, SH, MH (tengah), penasehat hukum para ahli waris, saat menunjukkan putusan banding. foto: DIDI ROSADI

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Zainal Abidin, akhirnya memenangkan 11 ahli waris almarhum H Djabar, terkait polemik sengketa lahan yang berlokasi di Osowilangun Surabaya. 11 ahli waris tersebut memenangi sengketa lahan seluas kurang lebih 24 Ha melawan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini atau biasa disapa Risma.

Putusan banding ini dibacakan majelis hakim pada 18 April 2016. Dalam amar putusan bernomor 155/PDT/2016/PT.Sby, majelis hakim menyatakan gugatan perlawanan Pemkot surabaya kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima (NO).

Putusan tersebut, bertolak belakang dengan putusan majelis hakim tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor 1031/Pdt.Plw/2013/PN.Sby yang sebelumnya memenangkan gugatan Pemkot Surabaya.

Hadi Mulyo Utomo, SH, MH, penasehat hukum para ahli waris, saat dikonfirmasi membenarkan terkait putusan tersebut. "Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena masih tegaknya keadilan di negeri ini," ujar Hadi, Senin (25/7).

Alumni terbaik pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) angkatan 2011 ini mengapresiasi hakim PT Surabaya yang telah memberikan akses terciptanya proses hukum yaang adil (Fair Trial) atas dasar kesamaaan, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) kepada masyarakat.

"Selanjutnya kita akan mengirimkan surat meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung, apabila nantinya pihak Pemkot menempuh upaya hukum Kasasi," tambah advokat yang juga berprofesi sebagai dosen fakultas hukum di UBAYA Surabaya ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO