Korupsi Dana Hibah Rp 5,6 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Dijebloskan ke Medaeng

Korupsi Dana Hibah Rp 5,6 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Dijebloskan ke Medaeng Sri Sugeng Pudjiatmiko

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufyanto, ditahan kejaksaan atas dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013. Selain dia, dua anggotanya Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko juga ditahan karena terlibat kasus yang sama.

Ketiga komisioner Bawaslu Jatim itu kini sudah berstatus terdakwa. Sebelumnya mereka tidak ditahan karena ada jaminan dari Ketua Bawaslu RI, Muhammad.

Selain tiga komisioner itu, pejabat Bawaslu Jatim yang sudah ditahan sebelumya adalah Amru (sekretaris), dan Gatot Sugeng Widodo (bendahara). Selanjutnya Indriyono dan Akhmad Khusaini selaku rekanan penyedia barang atau jasa Bawaslu Jatim.

Penahanan ketiga komisioner Bawaslu Jatim tersebut dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Unggul, membacakan surat penetapan penahahan kepada mereka selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arif Usman mendakwakan mereka melakukan korupsi di persidangan.

Setelah sidang dakwaan selesai, ketiga terdakwa pasrah digiring jaksa dan polisi untuk ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jatim.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 sendiri mulai disidik Polda Jatim pada 2015 dan ditemukan adanya sejumlah proyek fiktif. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,9 milliar.

"Majelis hakim yang memerintahkan untuk ditahan," kata Tim advokasi komisioner Bawaslu Jatim, Suryono Pane.

Penahanan terhadap ketiga komisioner Bawaslu Jatim, Sufyanto (Ketua), Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko (keduanya anggota), mulai kemarin.

Suryono sangat menyayangkan penahanan terhadap ketiga kliennya itu. Alasannya, perkara yang membelit ketiga komisioner yakni masih abu-abu.

"Sangat kita sayangkan penahanan ini, karena memang perkaranya masih abu-abu. Kenapa masih abu-abu. Berdasarkan fakta, kasus ini tidak ada kaitannya seperti yang diberitakan di media sebesar Rp 5 milliar lebih," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO