
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan ringan terhadap Sujatmiko, Pimpinan Redaksi, oleh Herry Sunaryo yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, Rabu (23/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan tuntutannya secara tegas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Herry terlihat tenang namun menunjukkan penyesalan. Ia mengakui kesalahannya dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim.
"Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia," keluhnya dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari insiden pemukulan terhadap Sujatmiko yang terjadi di lingkungan kerja dan sempat menarik perhatian publik, khususnya dari kalangan media. (ald/mar)