Seorang pensiunan sedang menghitung uang pensiunan yang diterima tiap bulan. Lebaran kali ini, mereka tidak mendapat THR.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Coba cek THR itu, termasuk pensiunan apa enggak, coba cek yang benar THR itu gimana," katanya setelah mengikuti rapat di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
BACA JUGA:
- Perusahaan di Pamekasan Wajib Bayar THR Sebelum Lebaran
- Kampung Coklat Blitar Gelar Berbagi THR Lagi, Sebanyak 7.000 Jamaah Padati Lokasi Wisata
- Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya
- DPR Tinjau Kesiapan Pembayaran THR di Kota Pasuruan, Walkot Adi Tegaskan Komitmen Hak Pekerja
Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS serta anggota TNI dan Polri yang berstatus aktif. Sedangkan para pensiunan tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.
Adapun pencairan atau pembayaran THR untuk pegawai aktif, kata Bambang, akan mulai diproses dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan pemerintah mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, ataupun para pensiunannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Pemerintah menyebutkan telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang-lebih sama dengan gaji ke-13.
"Enggak ada. Tadinya dapat, coba cek THR, ada enggak untuk pensiun," ucap Bambang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




