Portal Dikunci, Warga Tempurejo Tanggul Ancam Jalur Hukum

Portal Dikunci, Warga Tempurejo Tanggul Ancam Jalur Hukum Warga menunjukkan portal yang dikunci pengembang.

“Kenapa dalam hearing, pak camat ini bicaranya nggak jelas. Kalau memang ada surat atau bukti sertifikat, kan sejak awal warga ditunjukkan. Sejauh mana proses pelepasan tanah. Kenapa dua kali hearing tidak dibeberkan. Sampai Komisi C harus meminta-minta. Ini ada apa?” imbuh warga lainnya.

Mendapati hal itu, warga mendesak agar panel blok yang sudah dipasang oleh PT segera dirobohkan. Keinginan warga itu, menindaklanjuti pernyataan perwakilan Dinas PU Pengairan yang selama ini tidak pernah melepaskan aset.

“Bahwa Dinas Pengairan tidak pernah melepas aset. Kalau ada pelepasan, berarti ada dana yang masuk. Sampai sekarang tidak ada dana yang masuk. Kan seperti itu yang dikatakan Pak Arus,” tambahnya.

Hal senada juga dikatakan Khoirul, warga Tempurejo Tanggul yang menyaksikan pekerja PT mengunci portal. Akibat portal dikunci, Khoirul mengaku tidak bisa mengeluarkan kayu bakar dengan mobil truknya.

“Katanya yang ngunci, kalau mau ambil kunci silakan di pos preman. Bilangnya seperti itu,” ujarnya.

Sekedar diketahui, hasil rekomendasi hearing di Komisi C beberapa waktu lalu, disepakati agar pihak pengembang melakukan pembongkaran panel blok yang sudah dipasang beberapa bulan lalu. Akibat pemasangan panel blok, aktivitas warga Tempurejo Tanggul terganggu. (lan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO