6,5 Kg Bahan Peledak untuk Mercon Diamankan dari 3 Pemuda di Blitar

6,5 Kg Bahan Peledak untuk Mercon Diamankan dari 3 Pemuda di Blitar Petugas saat menunjukkan barang bukti berupa bahan baku untuk membuat mercon di Mapolres Blitar Kota. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gencar melakukan operasi, Kepolisian Resort Blitar Kota berhasil mengamankan 6,5 kg bahan peledak mercon, dari 3 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar kota.

Kapolres Blitar kota AKBP Yossy Runtukahu mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran bubuk peledak. Kemudian pada Sabtu (11/6), polisi melakukan penangkapan kepada Indra Cahyono (18), di dusun Cerme desa Kalipicung Kecamatan Sanankulon. Indra terbukti sedang membawa dan menyimpan bubuk peledak.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengungkap dua tersangka lain. Yaitu Muhamad Khonsum Anam (20) warga desa Sekardangan Kecamatan Kanigoro, dan Mohamad Ngisa Ansori (22) warga desa Sidomulyo kecamatan Ponggok.

"Setelah dikembangkan ternyata masih ada dua tersangka lain, " ungkap Kapolres Blitar AKBP Yossy Runtukahu saat press release di Mapolresta Blitar, Senin (14/6).

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka pembuat mercon ini adalah temuan pertama di bulan puasa, dan selama operasi pekat. Selain bubuk peledak seberat 6,5 kg, dari para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 gulungan petasan siap ledak, 6 bendel sumbu petasan, 3 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 800.000.

"Bahan mercon sudah kita amankan. Diperkirakan dengan bahan peledak itu bisa membuat puluhan mercon," ungkapnya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Mohamad Ngisa Ansori,  bahan baku mercon itu didapatkan dari luar kota. Ia kemudian menjual kembali kepada Indra Cahyono dengan harga Rp. 1.600.000. Sedangkan Indra Cahyono menjual kembali kepada Muhamad Khonsum Anam.

"Bahannya saya dapat dari teman saya yang ada di luar Jawa pak," ungkap Mohamad Ngisa Ansori saat diinterogasi polisi.

Tersangka bakal diganjar dengan pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.

Dengan kejadian itu pihak kepolisian mengimbau agar di bulan Ramadhan ini masyarakat tidak melakukan hal-hal melanggar hukum yang bisa menganggu kekhusukan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa. Kepolisian pun juga akan terus melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), terutama untuk memberantas peredaran Narkoba, Miras, dan mercon. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO