Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang diperkarakan di MK, Rabu (8/6).
“Saya mendapatkan info dari pak Samanhudi, kalau gugatan di MK itu dilakukan oleh siswa dan wali murid Surabaya, karena bu Risma pernah mencabut gugatan itu,” katanya.
Baktiono bahkan melakukan kontak dengan Samanhudi via ponselnya untuk diperdengarkan penjelasannya kepada wartawan. Dalam telepon, Samanhudi dengan tegas mengatakan jika Surabaya belum benar-benar menerapkan pendidikan gratis, bahkan hal itu yang dipesankan kepada Risma agar jangan disampaikan di persidangan.
“Saya malah mewanti-wanti agar jangan pernah menyampaikan bahwa Surabaya telah menerapkan pendidikan gratis, karena kenyataannya masih ada pembayaran lainnya, sementara di tempat kami (Blitar), pendidikan gratis 12 tahun itu benar-benar gratis, sampai untuk keperluan sehari-harinya siswa, termasuk uang sakunya,” tandas Samanhudi.
Tidak hanya itu, dalam keterangannya Samanhudi juga menyayangkan, kenapa kehadiran Risma di MK tidak didukung oleh masyarakat dan legislatif, sementara yang dari Kota Blitar menghadirkan seluruhnya, mulai dari siswa, wali murid, komite, SKPD, dan legislatif.
“Lha saya ini juga anggota dewan tidak diberi tahu, yang saya tidak mengerti, kenapa waktu itu bu Risma mencabut gugatan itu,” sahut Baktiono.
Menanggapi tanggapan miring dari sesama kader PDIP, Adi Sutarwijono wakil ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya segera meluruskan kabar dan info yang digali oleh Baktiono melalui Wali Kota Blitar Samanhudi.
“Pembatalan gugatan yang dilakukan pasangan Risma-Whisnu, karena kala itu posisinya jelang Pilkada dan sudah masuk di tahapan sosialisasi, dan dalam sumpah jabatan pasangan Wali Kota dan Wakilnya harus tunduk dan patuh dengan pemerintahan di atasnya utamanya pusat, hal itulah yang jadi pertimbangan, namun bukan berarti menghentikan misi itu,” jawabnya.
Menurut Adi Sutarwijono, kesaksian Risma di persidangan dengan memberikan keterangan itu sudah merupakan dukungan yang siginifikan terhadap gugatan itu, karena untuk memenangkan persidangan di pengadilan MK itu tidak tergantung berapa jumlah suporternya, tetapi bagaimana jalannya argumentasi yang disampaikan.
“Yang diperlukan bukan jumlah dukungan di gedung MK, tetapi bagaimana melakukan argumentasi yang tepat sasaran agar bisa mencapai tujuan, yakni pembatalan UU no 23 tahun 2014 itu,” tambahnya.
Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga membantah jika soal gugatan ke MK terkait pembatalan UU no 23 tahun 2014 itu tidak di sosialisasikan, karena menurutnya telah menjadi agenda partai (PDIP Surabaya) sejak jelang Pilkada tahun 2015 lalu.
Awi meminta, kalau ada yang mengatakan tidak diberitahu, itu harus diluruskan, karena gugatan itu termasuk program partai PDIP Surabaya yang telah dibicarakan secara terbuka di forum, bahkan menjadi jargon kampanye waktu itu. (mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




