Gelapkan Mobil Pacar, Pengacara Asal Grobokan Ditangkap

Gelapkan Mobil Pacar, Pengacara Asal Grobokan Ditangkap Pengacara yang menggelapkan mobil didampingi Kasatreskrim dan KaHumas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Resmobkrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku pencurian dan penggelapan mobil Honda Jazz milik Siti Mutminah (28) asal Japanan Kidul Mojokerto. Pelaku yang mengaku bekerja sebagai pengacara dari YLBH DKI itu bernama Edi Prasetyo, SH. MH, asal Dusun Kemekan RT.07, Toroh Grobokan, Jawa Tengah.

Pelaku dan korban telah 5 tahun berkenalan. Keduanya mulanya sepakat bertemu di hotel Sulawesi di jalan Embong Cerme Surabaya. Setelah bertemu korban dan pelaku lalu jalan-jalan dengan mengendarai mobil Honda Jazz nopol S-1788-NG milik korban yang dikemudikan tersangka.

Mereka kemudian check in di Hotel Sulawesi yang beralamat di Jalan Embong Cerme Surabaya tersebut. Kunci mobil tidak diserahkan pada korban, tetapi tetap disimpan tersangka. Kemudian korban dan tersangka beristirahat di kamar hotel nomor 403.

Saat melihat TV, sang pengacara pamitan pada korban untuk turun ke lobby dengan alasan menemui temannya. Setelah itu tersangka juga meminjam handphone milik korban untuk dibawa turun.

Namun tersangka langsung pergi ke parkiran mobil dan mengambil mobil Honda Jazz milik korban tersebut tanpa seizin korban selaku pemilik mobil.

“Pelaku meninggalkan korban di kamar hotel dan membawa lari Honda Jazz warna putih mutiara. Setelah dari hotel Sulawesi dengan membawa mobil, tersangka kembali ke Grobokan, Jateng,” ujar AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Grobokan. "Dari hasil penyelidikan pelaku ini sudah sering melakukan hal yang sama yakni di Sidoarjo dan juga di Grobokan sendiri," imbuh Shinto, Senin (06/6).

Kini pelaku ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya. Petugas juga mengamankan 1 unit HP dan 1 unit Honda Jazz yang telah diganti Nopol menjadi D-1-RA milik korban sebagai barang bukti.

Dan pelakunya akan dijerat pasal 362 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (hb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO