Sindikat Pegawai Kadin Gadungan Akhirnya Diringkus, Tipu Korban dengan Modus Tawarkan Rumah Murah

Sindikat Pegawai Kadin Gadungan Akhirnya Diringkus, Tipu Korban dengan Modus Tawarkan Rumah Murah Salah satu korban menunjukkan bukti kwitansi yang diberikan tersangka. foto: romza/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tiga sindikat pegawai gadungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jombang yang melakukan penipuan dengan menawarkan program rumah murah kepada para korban akhirnya diringkus petugas Sat Reskrim Polres setempat. Ketiganya adalah Apriliandi Aryananda alias Andi Aryananda (28) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Agung Supriadi (28) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang dan Norchabibah Alias Caca (25) warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto melalui ponselnya mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun terlapor setelah pihaknya mendapat laporan. Karena terbukti melakukan penipuan, para tersangka kemudian ditahan. "Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan Rabu (25/5) lalu," katanya.

Agung menjelaskan, kasus ini mencuat ketika salah satu korban bernama Agus Nurus Zaman (28) warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Jombang Jumat (20/5) lalu.

"Laporan penipuan terkait promosi kredit perumahan fiktif dengan terlapor Andi Aryananda dan kawan-kawan. Saat itu kami juga langsung mengamankan barang bukti kuitansi dari korban," bebernya.

Tak lama kemudian, polisi memeriksa Andi Aryananda, Agung Supriadi dan Norchabibah. Dari pemeriksaan diketahui jika ketiga pelaku berbagi peran masing-masing. "Norchabibah alias Caca bertugas mengunggah promosi kredit perumahan bersubsidi melalui facebook di antaranya perumahan di daerah Mojoagung. Aksi ini mampu menarik minat korban," ulasnya.

Agung melanjutkan, setelah itu, Caca dan korban menjalin komunikasi melalui ponsel. Dengan gaya meyakinkan, Caca memberi penjelasan kepada korban tentang tipe, harga uang muka serta persyaratan dan nilai angsuran.

"Setelah komunikasi panjang lebar, ketiga tersangka pada19 April 2016 mendatangi rumah korban untuk mengambil dokumen persyaratan kredit dan uang muka tanda jadi sebesar Rp 2 juta. Tidak lupa para tersangka juga menjelaskan jika perumahan tersebut merupakan program dari Kadin Jombang dan untuk pelunasan uang muka dapat dilakukan setelah ada verifikasi dari bank serta Kadin. Kemudian korban diberi tanda terima kwitansi yang ditandatangani oleh tersangka Andi Aryananda dan ada cap stempel Kadin Jombang," terangnya.

Setelah ditunggu lama, tidak ada informasi lanjutan dari tersangka. Korban lantas berinisiatif mencari informasi ke Kantor Kadin. Alangkah kagetnya, pihak Kadin menyatakan tidak ada program rumah murah seperti yang ditawarkan para tersangka kepada korban. Parahnya, pihak Kadin juga menyatakan bahwa Andy, Agung dan Caca tidak ada hubungannya dengan Kadin.

Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, korban lantas berusaha mencari ketiga tersangka untuk diminta mengembalikan uang. Meski sempat sulit ditemui, pada Rabu (25/5) ketiganya berhasil dijebak oleh korban dengan bantuan beberapa temannya. Selanjutnya ketiganya diserahkan ke Polres Jombang. "Para tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tandas Agung. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO