Polres Jombang Amankan 2 Ons Sabu dari Dua Pengedar, Salah Satunya Residivis

Polres Jombang Amankan 2 Ons Sabu dari Dua Pengedar, Salah Satunya Residivis Polisi saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka yakni, HA (28), seorang karyawan swasta warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan FA (28), seorang buruh pabrik warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, keduanya ditangkap pada 28 Mei 2025, saat melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso.

"HA adalah residivis kasus narkoba, kita amankan, dan selang beberapa jam kita menangkap FA," ucapnya, Senin 02/06/25.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram lebih dan 45 butir pil ekstasi doraemon.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berada di Mapolres Jombang.

"Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yani.  (aan/van)