JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa menyebut konten pornografi menjadi penyebab tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk itu, saat ini pemerintah sudah memblokir ribuan konten berbau pronografi. Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah usai menghadiri Satu Abad Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas di GOR Said Chasbulloh Jombang, Jawa Timur, Minggu (15/5). ”Ternyata ketika anak-anak mengakses konten video porno, maka 67-75 persen itu potensial addict (kecanduan). Kalau sudah begitu, maka dia akan sering nonton. Yang sebelumnya dianggap tabu kemudian berubah menjadi dianggap biasa,” kata Khofifah.
BACA JUGA:
- Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Banggakan 2 Hal ini
- Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antaralumni dengan Almamater, IKA Unair Australia Diresmikan
- HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
- Khofifah Beberkan Langkah Jitu agar Calon Dokter Spesialis Terhindar dari Depresi
Sementara sisanya, sekitar 39-49 persen, lanjut Khofifah, potensial acting out alias menirukan apa yang ditampilkan dalam video porno tersebut. ”Jadi, tinggi sekali pengaruh antara akses konten video porno dengan adiksi (kecanduan) menonton yang kemudian kemungkinan dia acting out (menirukan-red),” lanjutnya.
Khofifah lantas menjelaskan pengalaman dirinya saat menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami Yuyun (12), warga Rejang Lebong, Bengkulu beberapa waktu lalu. Diungkapkan Khofifah, dalam kasus Yuyun ternyata pelaku mengakui menonton video porno sebelum melakukan perbuatannya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak.
”Kemudian saya tanya kepada pelaku, mengapa melakukan perbuatannya, dia menjawab, karena diajak oleh yang lebih dewasa. Dari sisi ini, dalam kasus YY, signifikasi pengaruh video porno itu Nampak sekali. Karena saya bertanya sendiri,” paparnya.
Atas tingginya kasus kekerasan terhadap anak, ia menyatakan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informasi) sudah memblokir sekitar 750 ribu konten video porno.
Mantan Ketua Korp PMII Putri (Kopri) itu juga mengungkapkan, terapi psikologi sosial kepada korban maupun pelaku perlu dilakukan. ”Karena kemungkinan ada trauma pada keluarga korban. Tapi, pada korban sodomi, terapi psikologi sosial belum tentu berhasil. Karena pernah ada pengalaman adiksinya (kecanduannya), tidak bisa sembuh meski sudah dilakukan terapi psikologi sosial selama dua minggu,” ulasnya.