JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. "Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya," ujar Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5).
Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan.
BACA JUGA:
- Situs Persada Sukarno Minta Pemerintah Bentuk Tim Kajian Hari Peristiwa G30S/PKI
- Aksi Damai DPW FPI Tolak LGBT Direspons Positif DPRD Pamekasan
- Ciri Utama PKI Pembohong, Pintar Membalik Fakta, Kiai Asep Minta Pancasila Jangan Diperas
- Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Lamongan Ajak Masyarakat Wasapadai Paham Komunis
"Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kita harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu," tutur Badrodin.
Terkait penangkapan seorang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menandaskan langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.
"Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kita bawa ke kantor polisi lalu kita lakukan pemeriksaan untuk mengerahui motifnya," kata Badrodin. Menurut dia, peredaran atribut komunis akhir-akhir ini semakin marak dan sudah meresahkan masyarakat.
"Sudah muncul beberapa fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme," katanya seperti dikutip sindo.com .
Kepolisian segera mengambil tindakan agar keadaan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," katanya.
Menurut dia, beberapa penjual atribut yang mencerminkan komunisme juga sudah diamankan dan diperiksa polisi. "Sudah beberapa (penjual) kami tangani dan kami periksa," katanya.