Semula Melawan, Fahri Kini Ingin Damai

Semula Melawan, Fahri Kini Ingin Damai Sidang perdana kasus gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatan oleh PKS, di PN Jaksel, Rabu (27/4). foto dtc

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fahri Hamzah tampaknya mulai berubah terkait perlawanannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai dipecat. Kini Fahri ingin berdamai dengan PKS. Keinginan berdamai itu disampaikan kuasa hukum Fahri Hamzah, usai sidang gugatan perdana, Hakim Made yang memutuskan dua pihak diberi waktu mediasi selama 30 hari.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menegaskan, kliennya itu memang ingin berdamai. Namun jalur hukum dipilih, sebab tidak ada mekanisme yang bisa ditempuh di internal PKS.

"Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel," kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2015, tertulis wajib hukumnya bagi para pihak untuk melakukan mediasi jangka waktu maksimal 30 hari. Selama mediasi pihaknya berharap ada titik temu dari kedua belah pihak.

"Tentu saja harapan kita adalah dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," jelas Mujahid.

Dia menuturkan, nantinya dalam mediasi akan ada dua kemungkinan. Pertama tercapai kesepakatan, kedua gagal. Jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka persidangan akan dilanjutkan sampai tercapainya sebuah keputusan.

"Kalau gagal nanti akan lanjut seperti biasa sidang-sidangnya nanti akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan itu nanti akan lebih bagus," pungkas Mujahid.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO