
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil menangkap 37 pengguna dan pengedar narkoba selama operasi Bersinar (berantas sindikat narkoba) 21 Maret hingga 19 April 2016.
Waka Polres Jombang Kompol Hendriyana mengungkapkan, dari 37 tersangka itu, barang bukti yang disita di antaranya sabu 9,92 gram, uang tunai Rp 2.090.000, 6.799 butir pil double L dan uang Rp 577.000.
Dari 37 tersangka tersebut, lanjut Hendriyana, 23 orang di antaranya terkait peredaran dan penggunaan sabu. Yang mengejutkan, 2 di antaranya merupakan gadis ABG yang kedapatan mengkonsumsi sabu bersama 7 tersangka lainnya.
"Yang perempuan statusnya pemakai sabu," ujarnya Rabu (27/4).
Kendati begitu, kata Hendriyana, tersangka pemakai sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Bagi para pengedar kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ony/dio/rev)