Dongkrak PAD, DPRD Gresik Amandemen Perda Tentang Pajak Daerah

Dongkrak PAD, DPRD Gresik Amandemen Perda Tentang Pajak Daerah Komisi B saat public hearing dengan para stake holder untuk pembahasan Ranperda tentang pajak daerah. (ft:syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com-Masih banyaknya potensi daerah yang belum bisa dipungut secara maksimal, karena belum adanya payung hukum berupa Perda (peraturan daerah) untuk legalitasnya, disikapi para wakil rakyat di DPRD Gresik.

Komisi B, yang membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan misalnya, tahun ini telah mengajukan Ranperda(rancangan peraturan daerah) Inisiatif, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011, tentang pajak daerah.

Untuk mendalami dan penyempurnaan beberapa pasal dan mengakomodir konten (kearifan) lokal dalam Ranperda tersebut, Komisi B mengadakan public hearing, dengan menghadirkan pakar ahli, Tunggul Anshari dari Unibraw (Universitas Brawijaya), Malang.

Public hearing tersebut, juga menghadirkan para SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan stake holders terkait. Di antaranya, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah) yang dihadiri langsung Kepala DPPKAD, Dr. Hj. Yetty Sri Suparyati MM, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal), camat dan kepala desa se Kabupaten Gresik.

Public hearing dipimpin Sekretaris Komisi B, Asroin Widyana, para stakeholders banyak yang memertanyakan dan memberikan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut."Kami hadirkan bapak dan ibu disini untuk dimintai masukan soal Ranperda yang kami buat ini. Dengan harapan, kelak kalau Ranperda sudah disahkan menjadi Perda bisa dijalankan secara maksimal," kata Asroin.

Begitu juga, dengan menghadirkan tim ahli. Diharapkan para tim ahli itu bisa memberikan masukan agar pembuatan Ranperda itu bisa baik dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. "Ini yang juga penting. Keberadaan Ranperda jangan sampai bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," terang politisi Golkar asal Kecamatan Dukun ini.

Sementara para stake holder yang didatangkan banyak yang memertanyakan soal penentuan zonasi tanah untuk penentuan harga. Sebab, harga tanah tersebut sangat terkait dengan salah satu pendapatan asli daerah seperti pendapatan sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

"Tanah dekat makam, dekat masjid, jelas harganya tidak bisa disamakan dengan tanah di luar itu. Sebab, kondisi di lapangan menjual tanah di dekat makam atau masjid sulit lakunya," kata Kepala Bidang Pendataan pada DPPKAD Pemkab Gresik, Bambang Sayogyo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO