Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Untuk Lindungi Hak Konsumen

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Untuk Lindungi Hak Konsumen Komisi A DPRD Gresik saat public hearing soal Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya kasus perselisihan antara konsumen dengan penyedia jasa di Kabupaten Gresik dalam kasus jual beli mendapatkan respon DPRD Gresik.

Wakil rakyat Gresik ini pada Prolegda (program legislasi daerah) Tahun 2016 membuat Ranperda (rancangan peraturan daerah) Inisiatif tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Sebagai tahapan untuk mematangkan pembahasan Ranperda tersebut, Komisi A yang mengusulkannya mengadakan public hearing dengan menggandeng pakar ahli Reka Widiantara dari Unibraw (Universitas Brawijaya) Malang.

Selain itu, public hearing tersebut juga mengundang beberapa stakeholders, baik dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan), BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal), dan para pengusaha di Kabupaten Gresik.

"Kami sengaja mengundang mereka untuk mendalami draft Ranperda yang kami usulkan. Sehingga, diharapkan ada masukan dari pihak terkait," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan.

Mujid menjelaskan, hasil dari public hearing tersebut akan dijadikan literatur untuk pembahasan Ranperda ke tahapan berikutnya. "Sehingga, sangat memungkinan ada penyempurnaan atau tambahan pasal dalam draft Ranperda tersebut," jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Setelah itu, draft Ranperda tersebut akan diserahkan ke tim Pansus (panitia khusus) untuk pendalaman hingga Ranperda itu disahkan menjadi Perda (peraturan daerah).

Dalam public hearing Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Mujid Riduan ini banyak lontaran pertanyaan dan masukan dari para stakeholders yang diundang.

Sekretaris BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik Lilik misalnya. Dia memertanyakan soal perdagangan via online.

"Sekarang kan lagi trend perdagangan via online. Masyarakat tinggal buka internet dikomputer atau Handphone, lalu pesan barang di alamat yang tertera. Kemudian, setelah transfer uang, barang dikirim ke alamat yang pesan. Lantas bagaimana kalau ada hak-hak konsumen yang tidak bisa dipenuhi," kata Lilik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO