ilustrasi
Ahmad Toyib merinci, selain pelanggaran pemasangan kabel udara, sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan kabel fiber optik yang dipasang di bawah tanah.
Kelima pelanggaran jaringan fiber optik itu di kawasan Tenggilis, Panjang Jiwo, gubeng, Lidah Wetan dan Lidah kulon. Kabel Fiber Optik tersebut diantaranya adalah milik Indosat, Lintas Artha, Inovat dan lainnya “Semua barang bukti berupa kabel fiber optik telah diamankan di kantor Satpol PP,” tandasnya.
Ia mengakui, beberapa perusahaan telekomunikasi yang melanggar ketentuan telah melakukan konfirmasi ke Kantor Satpol PP. Namun, hingga saat ini beberapa perusahaan tersebut belum menunjukkan kelengkapan perizinan.
“Mereka memang menanyakan, kenapa kabel saya dibawa, sambil berdalih sudah ada izinnya. Tapi tak bisa menunjukkan buktinya,” jelasnya.
Toyib menambahkan, pihaknya akan menyerahkan barang yang disita ke pemiliknya jika perusahaan yang bersangkutan bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, mulai dari aprraisal, sudah mebayar jaminan, izin penempatan dan lainnya. “Kadang kita dibenturkan dengan dinas lain, katanya sudah ada tapi belum diambil,” ungkapnya. (lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




